Pungli Berkedok Salar Tak Diakui Satker, Diduga Kuat Ada Permainan Aparatur Kampung DWT Jaya Unit II

Tulang Bawang – Dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II yang dikelola kampung Dwi Warga Tunggal Jaya kian berlanjut. Pasalnya sejumlah satuan kerja Pemkab Tulang Bawang akui tidak lakukan penarikan dan terima setoran 4 ribu rupiah perhari dari para pedagang kios tersebut. Kuat dugaan salar sebesar 4 ribu rupiah perhari yang tidak masuk kas pemerintah ini, terdapat permainan antara aparatur kampung dan para pelaku pungli wilayah setempat, Kamis (24/04).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Pertamanan DLHD Tulang Bawang Heriansyah. ST. MH, mengatakan pihaknya selaku Dinas Lingkungan Hidup Daerah tidak pernah melakukan penarikan terhadap para pedagang kios, sebab kendali penarikan retribusi kebersihan pasar dimaksud merupakan kewenangan Dinas Pasar atau Perdagangan.

“Tidak ada penarikan, kami tidak pernah menarik retribusi kebersihan pasar, karena retribusi itu adalah kewenangan Dinas Perdagangan,” Katanya Heriansyah pada wartawan.

Senada dengan Heriansyah, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Pol. PP Tulang Bawang, Diah Mandasari secara tegas mengatakan jika Pol PP Tulang Bawang tidak pernah melakukan penarikan sebesar 4 ribu rupiah dari 29 kios pedagang pasar Unit II. Diah Mandasari menyarankan, untuk mempertanyakan prihal tersebut kepada Dinas Perdagangan Tulang Bawang.

“Kami dari Pol PP terutama pak Kasat, tidak tahu menahu. Dan dari bapak Bupati juga, tidak ada perintah untuk penarikan itu. Coba di crosscheck ke Dinas Perdagangan,” Ungkapnya Diah Mandasari mendampingi Penli Yusli (Kasat Pol PP Tulang Bawang).

Kendati Demikian, Dinas Perdagangan Tulang Bawang juga tidak tahu menahu adanya penarikan salar atau dugaan pungli 4 ribu rupiah perhari dari 29 kios yang dikelola kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Menurut bendahara penerimaan retribusi pasar Dinas Perdagangan Tulang Bawang, setoran retribusi yang diterima oleh pihaknya hanyalah retribusi dari para pedagang yang ada dalam pasar Unit II.

“Kalau untuk 29 kios, kami tidak tahu. Karena yang kami input atau terima retribusinya hanya dari para pedagang yang ada dalam wilayah pasar Unit II atau bangunannya yang dibangun memakai dana APBD, tapi kalau diluar wilayah pasar, kami tidak tahu,”Jelasnya Bendahara Penerimaan Retribusi Pasar (Dinas Perdagangan Tulang Bawang) Merda Sari pada media.

Sebelumnya diinformasikan, Inspektorat Tulang Bawang tegaskan sikapi dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II, kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung. Dugaan tersebut telah dilimpahkan Irban II pada Bidang Penindakan (Irban V), untuk segera ditindaklanjuti. Rabu (23/04).

“Sudah dilimpahkan dan ditangani oleh Irban V, tekhnisnya ada di Irban V. Untuk menggali kebenaran pastinya crosscheck lapangan, atau check berkas. Kalau dia ada aturannya, berarti harus ada Perkam nya. Sementara untuk penarikan empat ribu rupiah perhari selain sewa kios, mungkin bisa dikatakan pungli. Dan kalau dia mengatasnamakan instansi atau satker, berarti oknum,” Ungkapnya Irwansyah. HNT (Irban II Inspektorat Tulang Bawang) tanggapi indikasi masalah 29 kios pasar tersebut.

Terpisah, Irban V Inspektorat Tulang Bawang Arif Kusuma Putra, benarkan peroleh limpahan tindaklanjut Inspektur Pembantu (Irban) II, mengenai dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II. Menurut Arif, pihaknya selaku Irban V segera menindaklanjuti limpahan dugaan permasalahan itu.

“Secepatnya kami Irban V tindaklanjuti, limpahan dugaan permasalahan ini,” Ujarnya Arif Kusuma Putra pada wartawan.

Sebelumnya, sejumlah pedagang tempati kios pasar Unit II Tulang Bawang, mengaku menyewa bangunan kios yang ditempati untuk berdagang sebesar 4,5 juta rupiah pertahun dan membayar uang salar 4 ribu perhari, penyewaan tersebut dibayarkan kepada aparatur kampung DWT Jaya (Dwi Warga Tunggal Jaya). Kendati demikian, kuat dugaan dana sewa dan salar itu berlumur masalah dalam penarikan dan pengelolaannya, Senin (21/04).

Menurut para pedagang ini, bangunan kios yang disewa dengan aparatur kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (Hiban/ Kaur Urusan Pembangunan – Red), sebesar 4,5 juta rupiah pertahun. Dari penyewaan dimaksud, pedagang hanya mendapatkan bangunan kios berupa bangunan dinding setengah bata, dan beratap .

“Bangunannya dinding setengah bata, terus sama atapnya. Kami menyewa ini dengan kampung, dan harga sewanya 4,5 juta rupiah pertahun. Selain itu, kami juga membayar uang salar 4 ribu rupiah perhari,” Ungkapnya para pedagang yang belum bisa disebutkan namanya ini.

Menyikapi hal tersebut, Hiban (Kaur Urusan Pembangunan kampung DWT Jaya), membenarkan para penjual itu merupakan pedagang yang menempati asset kampung. Kata Hiban, dasar awal dibangunnya kios tersebut hasil musyawarah desa.

“Kami membuat kios awalnya sudah musyawarah desa, dan tertuang dalam RKP tahun 2003 dengan masyarakat, bahwa tidak keberatan untuk membangunnya. Kami juga membangun ini sudah laporan kepada pimpinan, makanya ada assistensi pada waktu itu dihadiri oleh Kabag Hukum (Anuari), DPMKK (Ariyanto) dan Inspektorat, tapi tidak secara tertulis,” Terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *