BANDAR LAMPUNG,— Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan keberlanjutan pelayanan pendidikan, serta mendorong kemudahan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan penataan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan berlangsung secara virtual pada Senin (26/10/2026).
Pemprov Lampung mengikuti rapat melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.
Harga Pangan Jadi PerhatianDalam rapat tersebut, pemerintah pusat mengingatkan pentingnya langkah antisipatif untuk menjaga harga kebutuhan pokok, terutama menjelang akhir tahun ketika permintaan masyarakat berpotensi meningkat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menyoroti pergerakan harga sejumlah komoditas, seperti cabai, beras, dan ayam ras, yang dapat memengaruhi inflasi serta daya beli masyarakat.
Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog, menyiapkan operasi pasar terpadu, serta melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan distribusi barang di lapangan.
Menurut Tomsi, pengendalian inflasi tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Pemerintah daerah perlu mengetahui kondisi nyata di pasar agar persoalan kenaikan harga maupun hambatan distribusi dapat segera ditangani.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan inflasi tahunan pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 2,65 persen.
Sementara itu, pemantauan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu keempat Oktober 2026 menunjukkan kenaikan IPH cabai merah di 327 kabupaten/kota dan cabai rawit di 269 kabupaten/kota. Kenaikan IPH beras tercatat di 138 kabupaten/kota, sedangkan minyak goreng di 80 kabupaten/kota.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus memantau ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan perkembangan harga komoditas yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari.
Selain pengendalian inflasi, rapat koordinasi juga membahas kebijakan penataan guru ASN, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga pendidik non-ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penataan guru secara bertahap, termasuk skema seleksi CPNS bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan dan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Kebutuhan guru secara nasional diperkirakan mencapai 464.856 orang. Dalam pemaparan tersebut, terdapat pula 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan kriteria pendataan hingga Desember 2024.
Pemerintah daerah diminta mendukung proses penataan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Keberlanjutan penugasan guru, termasuk guru non-ASN yang masih aktif, menjadi perhatian selama proses penataan dan penyiapan regulasi berlangsung.
Bagi daerah, kebijakan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan agar kepastian status kepegawaian tidak mengorbankan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkelanjutan.
Agenda berikutnya membahas dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah yang ditujukan untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, menjelaskan pentingnya penyesuaian regulasi daerah guna mempercepat penyediaan rumah bagi kelompok masyarakat tersebut.
Pemerintah daerah didorong menyesuaikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR, serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administrasi dan biaya perolehan rumah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh hunian yang layak.
Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari keterjangkauan harga pangan, kepastian layanan pendidikan, hingga akses terhadap perumahan.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota, tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada koordinasi dan administrasi.
Pengendalian harga pangan perlu diikuti pemantauan pasar dan distribusi secara nyata. Penataan guru harus memperhatikan keberlangsungan pembelajaran, sedangkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah memerlukan penyesuaian regulasi dan pelayanan perizinan sesuai ketentuan.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.










