Dua Warga Mekar Indah Jaya Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Dengan Sajam

Tulangbawang, lampungaktual.com – Dua terlapor tindak pidana undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan 335 KUHP (Pengancaman Mengunakan Sajam) inisial DH dan KR warga masyarakat Kampung Mekar Indah Jaya kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung segera akan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (06/10).

Hal, tersebut dikatakan pendamping hukum korban dan pelapor Momoh Yatimah dari lembaga bantuan hukum Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang, Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med, saat berada dikantor LBH langsung dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Junaidi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya non litigasi pada Jum’at lalu dan tidak membuahkan hasil antara pelapor dan terlapor.

“Kami telah komunikasi dengan pihak Polres Tulangbawang bahwa tidak adanya titik terang dalam upaya awal non litigasi antara pelapor dan terlapor DH dan KR, terkendala, nonlitigasi itu tidak ada titik terang sudah saya sampaikan semua ke penyidik,” ucap nya.

Junaidi menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi mediasi atau rostiratif. Proses mesti berjalan sesuai dengan prosedur dan bisa di pastikan kedua terduga pelaku pengamcaman senjata tajam yang di ketahui orang tua dan anak akan di tetapkan sebagai tersangka.

“Setelah sekian lama kurang lebih empat bulan dilakukan proses upaya penyelidikan dan pemeriksaan pelapor serta empat orang saksi didapati keterangan dari empat saksi, benar adanya perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajan jenis golok, yang digunakan oleh terlapor DH untuk mengancam korban yang menimbulkan teruma berat dan rasa takut yang dialami oleh pelapor hingga saat ini, oleh karenanya kedua pelaku mesti di tangkap sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” Kata Junaidi.

Sebelumnya, korban didampingi Junaedi melaporkan DH dan KR atas perbuatan yang diduga melawan hukum, undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa, membawa ,memiliki atau menggunakan senjata tajam sejenisnya dan pemukul tanpa izin yang sah adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan juga pasal 335 KUHP terkait pemaksaan atau pengancaman mengunakan senjata tajam.

“Saya sudah komunikasi lebih lanjut dengan korban terkait sikap dari kedua terlapor DH dan KR, dan korban sudah mengatakan agar proses berlanjut sesuai prosedur hukum, permohonan korban sudah saya sampaikan kepada penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang, alhamdulilah respon polisi sangat baik dan segera menindak lanjuti permohonan korban, kita tunggu saja, saya pastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan saya yakin itu,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *