Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Minta Pelaku Dihukum Mati

MADIUN—Keluarga Dini Hardiyanti (30), korban dugaan pembunuhan bersama anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, berharap tersangka Dwi Bagus Martono dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Harapan tersebut disampaikan Rika (42), kakak kandung Dini. Ia mengungkapkan kesedihan dan kemarahan keluarga atas meninggalnya Dini beserta anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya, yang akrab disapa Gafa.

Menurut pemberitaan detikNews pada Senin (26/10/2026), pihak keluarga bahkan berharap tersangka dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk tuntutan atas hilangnya dua nyawa dalam peristiwa tersebut.

Dini diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan Dwi Bagus dan tinggal di Madiun. Kabar hilangnya Dini dan anaknya sempat membuat keluarga melakukan pencarian hingga akhirnya kasus tersebut terungkap melalui penyelidikan kepolisian.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari laporan kehilangan kedua korban. Dwi Bagus, yang merupakan suami siri Dini, disebut sempat ikut mengantar keluarga korban untuk melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyidik kemudian mendalami keterangan para saksi dan sejumlah petunjuk untuk mengungkap perkara yang awalnya dilaporkan sebagai kasus orang hilang itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak kecil yang masih berusia empat tahun.

Keluarga korban kini berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi kedua korban. Tuntutan keluarga agar tersangka dihukum berat menjadi gambaran duka mendalam yang mereka rasakan atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan penentuan hukuman harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber informasi: detikNews, 26 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *