LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun anggaran 2026.
Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan penerimaan pajak dan retribusi daerah mencapai Rp224,07 miliar atau 79,52 persen dari target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp210,85 miliar atau 80,20 persen dari target Rp262,90 miliar. Sementara itu, penerimaan retribusi daerah mencapai sekitar Rp13,21 miliar atau 69,94 persen dari target Rp18,89 miliar.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menggali potensi pendapatan yang masih dapat dimaksimalkan dalam sisa waktu tahun anggaran.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan daerah perlu didukung pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk menemukan potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak reklame. Hingga akhir September 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 66,97 persen.
Perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial dinilai turut memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional. Karena itu, BPPRD berupaya memperluas pendataan serta mengidentifikasi objek pajak potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, BPPRD juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui program Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar aparatur sipil negara yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi objek pajaknya belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui program tersebut, ASN didorong menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian pemerintah kabupaten. Perangkat daerah terkait diminta melakukan evaluasi secara objektif dan berbasis data, serta menyusun langkah terukur untuk mengejar target penerimaan yang masih memungkinkan dicapai hingga Desember 2026.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan capaian pendapatan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Melalui evaluasi berkala, perluasan pendataan objek pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Lampung Selatan berharap penerimaan pajak dan retribusi dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Optimalisasi PAD tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.












