DUGAAN MARKUP DANA BOS DAN PERSOALAN PRIBADI MANTAN KEPSEK MENCuat! KABID SMA LAMPUNG JANJI CEK DAN PANGGIL YANG BERSANGKUTAN

LAMPUNG — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Pesisir Tengah dan SMAN 1 Pesisir Selatan menjadi sorotan. Nama Putrawan Djaya Ningrat, mantan Kepala SMAN 1 Pesisir Tengah yang kini bertugas di SMAN 1 Pesisir Selatan, disebut dalam dugaan persoalan pengelolaan anggaran pendidikan yang kini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi awal yang diterima media Lampung Aktual, dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024 di SMAN 1 Pesisir Tengah serta tahun 2025 di SMAN 1 Pesisir Selatan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penggelembungan atau markup anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik.

Informasi mengenai dugaan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen anggaran, realisasi belanja, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Tak hanya dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, informasi mengenai persoalan pribadi Putrawan Djaya Ningrat juga ikut mencuat.

Berdasarkan informasi yang diterima media Lampung Aktual, yang bersangkutan diduga kerap keluar-masuk di sejumlah hotel di Bandar Lampung bersama seorang wanita muda yang disebut bukan istri sahnya.

Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran media. Meski demikian, kebenaran mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Media Lampung Aktual menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas kehidupan pribadi seseorang. Namun, ketika informasi tersebut telah berkembang dan menjadi bagian dari persoalan yang ditelusuri, klarifikasi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak berwenang, media Lampung Aktual meminta tanggapan kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Mirwan Pratama, S.STP., M.Si.

Dalam konfirmasi yang disampaikan, media meminta agar pihak dinas melakukan pengecekan terhadap dugaan pengelolaan Dana BOS serta meminta keterangan dari kepala sekolah yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Mirwan Pratama menyampaikan:

“Nanti kami cek dahulu ya perihal masalah ini.”

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

“Kita panggil dahulu ybs,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik. Sebab, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Diperlukan langkah konkret, pemeriksaan yang transparan, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu apakah pengecekan dan pemanggilan tersebut benar-benar akan dilakukan atau hanya berhenti pada sebatas pernyataan.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan tidak hanya melakukan pemanggilan, tetapi juga menelusuri dokumen pertanggungjawaban Dana BOS, realisasi pengadaan sarana dan prasarana, serta kesesuaian antara anggaran dan barang yang benar-benar tersedia di sekolah.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, Putrawan Djaya Ningrat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan langsung kepada media Lampung Aktual. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Media Lampung Aktual menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan dari pihak berwenang.

(LAMPUNG AKTUAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *