DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS SMAN 1 PESISIR SELATAN MENCuat! Anggaran SMAN 1 PESISIR TENGAH 2022–2024 Juga Disorot, APH Didesak Usut Tuntas

PESISIR BARAT, LAMPUNG — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan. Putrawan, yang disebut saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pesisir Barat, didesak memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di sekolah yang kini dipimpinnya.

Sorotan tersebut tidak berhenti pada pengelolaan anggaran tahun 2025. Penggunaan Dana BOS ketika Putrawan masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Pesisir Tengah selama periode 2022–2024 juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, khususnya terkait belanja sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta komponen belanja pendidikan lainnya.

Berbagai dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, kondisi fisik hasil pengadaan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Hingga terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

Dana BOS 2025 SMAN 1 Pesisir Selatan Diminta Diperiksa

Dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Pesisir Selatan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Penggunaan anggaran sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan realisasi anggaran.

Aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait didesak menelaah informasi serta bukti yang tersedia untuk memastikan apakah penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan, barang atau kegiatan yang direalisasikan, dan laporan pertanggungjawaban, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila terdapat indikasi pelanggaran yang lebih serius.

Anggaran SMAN 1 Pesisir Tengah 2022–2024 Ikut Disorot

Selain dugaan persoalan Dana BOS 2025, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan anggaran SMAN 1 Pesisir Tengah selama 2022, 2023, dan 2024, ketika Putrawan disebut menjabat sebagai kepala sekolah.

Sejumlah komponen yang dinilai perlu ditelusuri meliputi belanja sarana-prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penggunaan anggaran lainnya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah realisasi belanja sesuai dengan perencanaan, bukti pengadaan, kondisi fasilitas sekolah, dan manfaat yang diterima peserta didik.

Masyarakat berhak meminta agar penggunaan anggaran pendidikan diperiksa secara transparan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi.

Informasi yang disampaikan kepada penulis juga menyebutkan bahwa persoalan terkait pengelolaan anggaran pada masa jabatan Putrawan di SMAN 1 Pesisir Tengah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Keberadaan laporan, nomor pengaduan, serta status tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Dugaan Setoran dalam Lingkungan MKKS Perlu Diperjelas

Sorotan lain menyangkut dugaan adanya setoran yang disebut berkaitan dengan periode ketika Putrawan menjabat sebagai kepala SMAN 1 Pesisir Tengah sekaligus Ketua MKKS Kabupaten Pesisir Barat.

Dugaan ini perlu diperjelas melalui keterangan pihak yang mengetahui peristiwa, dokumen pembayaran, bukti transfer, kuitansi, atau bukti lain yang dapat menjelaskan sumber dana, tujuan pembayaran, pihak yang meminta, serta pihak yang menerima.

Apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, informasi dan bukti tersebut patut disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditelaah. Sebaliknya, apabila belum ada bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai fakta.

APH, BPK, dan Ombudsman Lampung Didesak Menindaklanjuti

Aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung diminta menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang berada dalam kewenangan masing-masing.

APH diharapkan memeriksa apakah terdapat indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia. BPK dapat menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan pemeriksaannya, sedangkan Ombudsman dapat menelaah dugaan maladministrasi apabila memenuhi ketentuan dan ruang lingkup kewenangannya.

Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan mencakup dokumen perencanaan dan realisasi Dana BOS, pengadaan sarana-prasarana, pengembangan perpustakaan, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban belanja selama periode yang dipersoalkan.

Jabatan dan Tanggung Jawab Publik Harus Sejalan

Posisi kepala sekolah maupun Ketua MKKS membawa tanggung jawab besar dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap dugaan yang memiliki dasar informasi layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional.

(RENF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *