Bandar Lampung — Isu dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam belanja alat dan bahan kegiatan kantor di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mencuat ke permukaan. Anggaran yang direalisasikan pada tahun 2024 untuk 145 paket pengadaan disebut mencapai lebih dari Rp5,76 miliar, dan menuai sorotan tajam dari publik lantaran harga satuan yang dinilai tidak wajar.
Permintaan klarifikasi secara resmi telah dilayangkan kepada Kepala BPKAD Provinsi Lampung sebagai bentuk kontrol sosial publik, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,serta aturan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi dan keterangan dari beberapa narasumber, ditemukan adanya indikasi kuat mark-up dalam sejumlah item pengadaan seperti kertas HVS A4, alat tulis kantor, hingga perlengkapan penggandaan dokumen. Harga satuan dalam pengadaan tersebut diduga melampaui batas kewajaran dan tak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengadaan senilai miliaran rupiah itu juga disebut-sebut mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024, yang membatasi biaya keperluan kantor bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang, yakni maksimal Rp1.480.000 per orang.
Padahal di tengah tren digitalisasi pemerintahan, kebutuhan terhadap kertas dan barang operasional fisik semestinya sudah berkurang drastis. Pengelolaan dokumen kini sebagian besar dilakukan secara elektronik. Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya: belanja operasional tetap membengkak, dan publik menduga ada pemborosan anggaran yang disengaja.
Tak hanya itu, terdapat dugaan kuat bahwa oknum-oknum tertentu di internal BPKAD terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan paket anggaran yang menyimpang, dengan tujuan memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Menanggapi isu yang beredar, Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung menyampaikan bantahan. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan:
“Isu mark-up itu tidak benar, karena memang staf di sini banyak. Sekali cetak saat pembukuan bisa ribuan per buku,” ujarnya.
Meski demikian, publik tetap menuntut transparansi penuh. Sejumlah elemen masyarakat mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran belanja kantor tersebut.
Isu ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan anggaran publik adalah fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Bila indikasi pelanggaran terbukti, masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku .
(Tim)












