DANA BOS SMKN 7 BANDAR LAMPUNG DISOROT, DUGAAN HUBUNGAN KHUSUS KEPALA SEKOLAH DENGAN GURU PPPK JUGA DIMINTA DIKLARIFIKASI — DINAS PENDIDIKAN JANGAN TUTUP MATA!

BANDAR LAMPUNG— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 7 Bandar Lampung kini menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sejumlah pos anggaran dipertanyakan, mulai dari pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga anggaran multimedia yang berkaitan dengan layanan internet.

Tidak hanya persoalan anggaran, media ini juga menerima informasi mengenai dugaan hubungan pribadi khusus atau dugaan perselingkuhan antara kepala sekolah dengan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut bertugas di bidang  Staf Sekolah urusan Kesiswaan. Informasi tersebut masih harus diverifikasi, dan pihak-pihak terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi.

Dua persoalan ini perlu ditangani secara proporsional, objektif, dan berdasarkan bukti. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta tidak mengabaikan laporan yang dapat diverifikasi serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

### DANA HONOR RATUSAN JUTA RUPIAH, JUMLAH PENERIMA DIPERTANYAKAN

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat dua nilai anggaran honor yang dipertanyakan, yakni Rp309.762.000 dan Rp164.280.000. Apabila keduanya merupakan pos terpisah, total anggaran tersebut mencapai Rp474.042.000.

Nilai yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan mengenai jumlah penerima honor, besaran pembayaran masing-masing, dasar penganggaran, serta realisasi dan bukti pertanggungjawabannya.

Informasi yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa jumlah guru honorer di sekolah tersebut diduga tidak mencapai 20 orang. Informasi ini perlu diuji dengan data kepegawaian, daftar penerima honor, dokumen pembayaran, dan laporan realisasi Dana BOS tahun 2025.

Karena itu, Dinas Pendidikan dan aparat pemeriksa yang berwenang diminta menelusuri apakah seluruh pembayaran memiliki dasar yang sah, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PEMELIHARAAN SEKOLAH DAN WIFI DIPERTANYAKAN

Media ini juga menerima informasi bahwa pemeliharaan sejumlah sarana dan prasarana sekolah, termasuk ruang kelas, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, jaringan Wi-Fi sekolah disebut hampir satu tahun tidak berfungsi secara normal. Koneksi dikabarkan hanya sesekali aktif selama satu hingga dua jam sebelum kembali terputus.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan, layanan internet, serta kebutuhan multimedia yang tercantum dalam perencanaan dan laporan keuangan sekolah.

Apakah layanan yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai kontrak? Apakah pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan sesuai anggaran? Apakah barang dan jasa yang dibeli dapat dibuktikan keberadaan serta manfaatnya?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pencocokan dokumen keuangan dengan kondisi fisik di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

### DUGAAN PERSELINGKUHAN DENGAN GURU PPPK DIMINTA DIKLARIFIKASI

Di luar persoalan anggaran, media ini menerima informasi dan dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan hubungan khusus antara kepala sekolah dan seorang guru PPPK yang bertugas di bidang Kesiswaan.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang memerlukan klarifikasi mengenai keaslian dokumentasi, konteks hubungan yang dimaksud, serta ada atau tidaknya persoalan etik maupun kedinasan yang relevan.

Media ini meminta kepala sekolah dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti, dan informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin atau etik.

Apabila terdapat bukti yang relevan dengan pelaksanaan tugas, penggunaan fasilitas kedinasan, konflik kepentingan, atau pelanggaran aturan kepegawaian, instansi yang berwenang dapat menelaahnya secara objektif sesuai ketentuan. Pemeriksaan harus tetap menghormati privasi dan hak setiap pihak.

### DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG DIMINTA BERTINDAK, BUKAN SEKADAR MENUNGGU

Media ini juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera menelaah informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan Dana BOS SMKN 7 Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan perlu mencakup:

1. Anggaran honor:daftar penerima, status kepegawaian, besaran pembayaran, bukti transfer, dan dasar penganggaran.

2. Pemeliharaan sarana dan prasarana: dokumen perencanaan, bukti pembayaran, pekerjaan yang dilaksanakan, dan pemeriksaan fisik sekolah.

3. Anggaran multimedia dan internet: kontrak atau bukti berlangganan, tagihan, kondisi perangkat, serta riwayat gangguan layanan.

4. Pertanggungjawaban Dana BOS: kesesuaian antara RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, dan ketentuan penggunaan dana.

5. Informasi dugaan persoalan etik: verifikasi secara terpisah dan proporsional apabila terdapat bukti yang relevan dengan kewenangan instansi.

BPK juga diminta mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara Inspektorat atau aparat pengawasan yang berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut berdasarkan prosedur yang berlaku.

Media ini menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap kepala sekolah. Justru pemeriksaan yang independen diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar memiliki dasar atau tidak.

Hingga narasi ini disusun, menurut keterangan redaksi, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah belum memperoleh jawaban yang dapat dimuat. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kepala sekolah serta pihak guru PPPK yang disebut dalam informasi tersebut.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran pendidikan. Pada saat yang sama, setiap orang berhak memperoleh pemberitaan yang adil dan tidak dinyatakan bersalah berdasarkan dugaan semata.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta memastikan persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan pertanyaan mengenai ratusan juta rupiah anggaran pendidikan serta informasi yang beredar tanpa klarifikasi berlarut-larut tanpa kejelasan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dan klarifikasi dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Namun, apabila ditemukan penyimpangan yang didukung bukti, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *