Samsul Hadi Kakam Hargo Mulyo diduga Korupsi Dana Desa Sejak Tahun 2020 Hingga 2024

Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa Kampung Hargo Mulyo Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang Lampung, Tahun anggaran 2020, 2023 hingga 2024 diduga kuat jadi ajang korupsi Oknum kepala kampung Setempat, Jum’at (02/05).

Pasalnya, menurut keterangan beberapa sumber menjelaskan jika terdapat dugaan Markup pada sejumlah kegiatan yang di tengarai tidak singkron mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga laporan penggunaan anggaran.

“Selain buruknya sistem penerapan, juga terdapat dugaan kegiatan yang fiktip pak,” Ujar warga yang masih di rahasiakan identitasnya.

Dugaan Markup serta fiktifnya kegiatan itu di perkuat adanya hasil investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, terdapat beberapa item kegiatan yang di indikasikan menyimpang dari juknis dan RAB yang telah di tentukan bahkan terdapat kegiatan yang diduga fiktip, sejumlah kegiatan itu antara lain :

1. Pembangunan Taman Bermain Anak Milik Desa Tahun 2024
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2024
3. Pembangunan Fasalitas Jamban Umum / MCK Tahun 2024
4. Prasarana Aset Tetap Kantor Desa Tahun 2020 sampai tahun 2024
5. Pembangunan/Penataan Alun-alun Ruang Terbuka Hijau Milik Desa Tahun 2021
6. Terciptanya sistem informasi Desa Tahun 2021
7. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Tahun 2022
8. Poster Baleho atas ke masyarakat informasi APBDes LPJ dan lainnya tahun 2020
9. Kegitan bidang kesehatan tahun 2020 sampai tahun 2024
10. Pembangunan/Pemeliharaan jalan usaha tani mulai tahun 2020 sampai 2024.

Disisi lain, Kepala Kampung Hargo Mulyo, Samsul Hadi saat di konfirmasi pada Senin (28/04) membantah atas dugaan itu, menurutnya sejauh ini pihaknya telah merealisasikan anggaran dana desa sesuai pengajuan dan tidak ada satupun yang fiktip.

“Semua kita realisasikann sesuai dengan pengajuan dan tidak satupun ada yang fiktip, bahkan mengenai Alun-alun itu kami tidak pernah menganggarkan mungkin itu hanya nama judulnya kalau dalam rincian berbeda mungkin itu yang sudah kami buatkan untuk lapangan bola poli,“ kata Samsul Hadi.

Diketahui Dana Desa (DD)merupakan salah satu pendapatan desa terbesar dari APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),anggaran Dana Desa(DD)yang telah disalurkan ke rekening kas desa dengan tujuan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang ada didesa tersebut. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *